Komisi III Pilih Kembali 4 Anggota LPSK
Rapat pleno Komisi III DPR RI melakukan pemungutan suara untuk menentukan 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2015. Dari 14 kandidat yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan terpilih 7 dan 4 diantaranya adalah anggota LPSK periode sebelumnya.
"Saya fikir komposisi yang terpilih ini bagus ya. Ada keseimbangan antara yang incumbent dengan yang baru, ini tentu baik untuk menjaga kontinuitas institusi," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika kepada wartawan usai sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/13).
4 anggota yang terpilih kembali itu adalah Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK 2008-2013), Lili Pintauli, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono. Hasil pleno komisi bidang hukum ini segera dibawa ke sidang paripurna terdekat.
"Kita akan laporkan hasil ini dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi keputusan DPR," tambah politisi Fraksi Partai Demokrat yang akan segera mengakhiri masa tugasnya sebagai ketua komisi bidang hukum, HAM dan keamanan ini.
Berikut perolehan suara calon anggota LPSK terpilih selengkapnya. Abdul Haris Semendawai memperoleh 51 suara, Edwin Partogi Pasaribu 51, Lili Pintauli 48, Hasto Atmojo 47, Askari Razak 45, Lies Sulistiani 33 dan Teguh Soedarsono 27 suara. (iky)/foto:iwan armanias/parle.